GROOVE.CO.ID – Palestina mengajukan menggugat Israel ke Mahkamah Kriminal Internasional/ International Criminal Court (ICC) gara-gara serangan bom pada sebuah rumah sakit di Gaza.
Duta Besar Palestina untuk Yunani Yussef Dorkhom mengatakan, sejak awal konflik, agresi Israel ini adalah “kejahatan terhadap kemanusiaan”.
Serangan Israel pada Rumah Sakit Al-Ahli Baptis itu menyebabkan ratusan orang tewas dan luka-luka.
Ketika ditanya oleh Anadolu dalam konferensi pers apakah Palestina sedang mempertimbangkan tindakan politik dan hukum terkait serangan dan agresi Israel yang sedang berlangsung, Yussef Dorkhom mengatakan,
“Tindakan Israel dalam 11 hari terakhir yang menewaskan ribuan warga Palestina termasuk perempuan dan anak-anak adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. .”
“Kami akan berupaya membawa mereka yang bertanggung jawab atas hal ini ke Pengadilan Kriminal Internasional,” katanya.
Dorkhom menyatakan bahwa Israel memutarbalikkan fakta dan menyebarkan berita palsu tentang serangan tersebut. Dia mendesak media untuk tidak tertipu oleh kampanye tersebut.
Setidaknya 471 orang tewas dan 342 luka-luka dalam serangan udara Israel di Rumah Sakit Baptis Al-Ahli di Gaza pada Selasa malam, kata Kementerian Kesehatan Gaza pada Rabu.