Menu
Catch The Dream

OJK Awasi Khusus 7 Perusahaan Asuransi, Terbitkan 4 Aturan Baru

  • Bagikan
OJK Awasi 7 Perusahaan Asuransi
Ilustrasi asuransi (Freepik)

Dari sisi kinerja industri asuransi per November 2023, OJK mencatat pendapatan premi industri asuransi dari Januari sampai November 2023 mencapai Rp290,21 triliun, mengalami kenaikan sebesar 3,56% secara tahunan (year on year/yoy), dibandingkan dengan November 2022 yang hanya mencapai Rp280,24 triliun.

4 Peraturan Baru OJK untuk Industri Perasuransian dan Dana Pensiun

OJK menerbitkan empat Peraturan OJK (POJK) sebagai upaya penguatan pengaturan dalam mendorong transformasi industri perasuransian dan dana pensiun.

Keempat POJK tersebut, diterbitkan pada akhir 2023, mencakup:

  1. POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah;
  2. POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah;
  3. POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi; dan
  4. POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Penerbitan empat POJK tersebut bertujuan untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor perasuransian dan dana pensiun, membuatnya menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu untuk tumbuh secara berkelanjutan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk tahun 2024, salah satu program prioritas OJK di sektor industri perasuransian adalah penyempurnaan regulasi terkait produk asuransi dan saluran produk asuransi. Pengaturan ini menjadi penting untuk disempurnakan agar dapat mengikuti perkembangan inovasi produk asuransi yang variatif dan dinamis, namun tetap memperkuat aspek prudensial dan perilaku pasar.

Selain itu, OJK juga akan melakukan penataan industri penjaminan sebagai upaya penguatan dan pengembangan sektor industri penjaminan. Industri ini memegang peran strategis dalam ekosistem pembiayaan untuk pelaku usaha pada segmen UMKM. Upaya penataan tersebut mencakup penyusunan peta jalan industri penjaminan dan penguatan kerangka pengaturan terkait perizinan dan penyelenggaraan usaha pada sektor industri tersebut.

Baca juga :  Upah Minimum atau UMP 2024, Alasan Buruh Minta Kenaikan 15 Persen 

Baca juga berita kami di:

icon google news icon telegram

Download Aplikasi :

icon playstore
  • Bagikan