Menu
Catch The Dream

OJK Awasi Khusus 7 Perusahaan Asuransi, Terbitkan 4 Aturan Baru

  • Bagikan
OJK Awasi 7 Perusahaan Asuransi
Ilustrasi asuransi (Freepik)

GROOVE.CO.ID, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya tujuh perusahaan asuransi yang sedang berada dalam pengawasan khusus, di luar PT Asuransi Jiwa Prolife (sebelumnya Indosurya Life) yang izinnya dicabut pada kuartal IV/2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa upaya tersebut dilakukan demi kepentingan nasabah dan pemegang polis.

Dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2023, pada Selasa (9/1/2024), Ogi mengungkapkan bahwa OJK terus melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi. “Dengan harapan perusahaan dapat memperbiaki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” ujarnya.

Regulator tidak hanya melakukan pengawasan khusus di industri asuransi Tanah Air, tetapi juga tak ragu-ragu menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha.

Ogi menyampaikan bahwa dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor PPDB, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (sebelumnya Indosurya Life Sukses) dan PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) pada bulan November hingga Desember 2023.

Ogi juga menegaskan bahwa regulator melakukan pengawasan khusus terhadap penyelenggara dana pensiun yang mengalami permasalahan. Selama periode November 2023, terdapat dua dana pensiun yang mengalami perbaikan kondisi, sementara tiga penyelenggara dana pensiun lainnya mengajukan rencana pergantian program dari manfaat pasti menjadi program iuran pasti.

Baca juga :  3 Tips Jitu untuk Rencanakan Pembangunan Hunian Secara Optimal

Baca juga berita kami di:

icon google news icon telegram

Download Aplikasi :

icon playstore
  • Bagikan