GROOVE.CO.ID – Pembahasan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 sudah mulai ramai bahkan sejak pertengahan Oktober tahun ini.
Saat ini berapa UMP 2024 sedang dibahas oleh Dewan Pengupahan baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.
Pihak buruh dan pengusaha masing-masing sudah mempunyai perhitungan sendiri, yaitu ingin meningkatkan kesejahteraan dan mempertahankan keuntungan bisnis.
Kalangan buruh, seperti disuarakan oleh Partai Buruh minta UMP 2024 bisa naik hingga 15 persen.
Sedangkan kalangan pengusaha mendorong formula baru penghitungan UMK 2024 yaitu dengan memasukkan perbandingan upah antara daerah dalam formula alpha penghitungan upah.
Formula penghitungan upah minimum sebelumnya adalah perhitungan inflasi dan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.
Mengapa Buruh Minta UMP 2024 Naik 15%?
Buruh meminta upah minimum atau UMP 2024 naik hingga 15% karena mengikuti kenaikan gaji PNS sebesar 8% dan pensiunan sebesar 12%.
Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP 2004 ini akan meningkatkan daya beli masyarakat, selain itu UMP juga tidak mengalami kenaikan dalam tiga tahun berturut-turut yaitu 2020, 2021, dan 2022.