GROOVE.CO.ID – Pemerintah menyatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dipastikan naik karena perbaikan kondisi ekonomi dan mempertahankan daya beli, tapi berapa kenaikan UMP 2024 yang ideal?
Sekjen Kementerian Tenaga Kerja Anwar Sanusi mengatakan Upah Minimum 2024 akan naik karena kegiatan ekonomi sudah cukup menggeliat. Karena itu buruh dirasa perlu mendapat kenaikan yang cukup.
Selain itu dalam tiga tahun terakhir kenaikan upah minimum juga tidak signifikan.
Pemerintah berharap rencana untuk menaikkan upah minimum pada 2024 tidak mendapat protes dari para pengusaha.
Para buruh ingin agar upah minimum 2024 naik paling tidak 15 persen dari upah tahun sebelumnya. Ini adalah angka kenaikan upah minimum 2024 yang diperoleh dari penghitungan survei kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country).
Di sisi lain, ada kenaikan gaji PNS sebesar 8% dan pensiunan PNS sebesar 12% pada 2024 mendatang.