Menu
Catch The Dream

TikTok Shop Dilarang, 6 Juta Penjual Diklaim Bisa Rugi

  • Bagikan
Ilustrasi TikTok Shop
Ilustrasi TikTok Shop (Freepik)

GROOVE.CO.ID | Jakarta – TikTok Indonesia menyampaikan keprihatinannya atas kebijakan pemerintah Indonesia melarang penggunaan media sosial sebagai platform perdagangan (social commerce). 

Larangan ini diresmikan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dikeluarkan pada Selasa (26/9/2023).

Dalam aturan tersebut terdapat penegasan yang signifikan terkait larangan media sosial dan social commerce dalam memfasilitasi transaksi jual beli, yang sebelumnya dilakukan seperti dalam e-commerce.

Pasal 21 nomor 3 dari Permendag tersebut secara tegas menyatakan bahwa platform media sosial dengan model bisnis social commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektronik. 

Ini berarti bahwa jika sebuah platform media sosial ingin tetap beroperasi sebagai e-commerce, maka mereka harus mengubah model bisnis mereka menjadi e-commerce yang berdiri sendiri dan memperoleh izin usaha yang sesuai.

Di sisi lain, jika sebuah platform media sosial ingin berfungsi sebagai social commerce, maka mereka hanya diizinkan untuk menyediakan layanan promosi atau iklan, tanpa memungkinkan transaksi jual beli dilakukan dalam satu platform yang sama.

TikTok Indonesia berpendapat bahwa keputusan pemerintah lewat aturan tersebut akan memiliki dampak yang signifikan pada kehidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.

“Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini, terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,,” demikian pernyataan TikTok Indonesia yang dirilis pada Rabu (27/9/2023).

Meskipun demikian, TikTok Indonesia menegaskan bahwa mereka akan tetap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Kami akan selalu menghormati peraturan dan hukum yang ada di Indonesia dan kami berkomitmen untuk berpartisipasi dalam proses konstruktif ke depannya,” lanjut pernyataan tersebut.

Baca juga :  Berapa Kenaikan UMP 2024 yang Ideal? Ini Kata Pemerintah, Buruh dan Pakar

TikTok Shop Diberi Waktu Satu Minggu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pemerintah  memberikan kelonggaran bagi pelaku social commerce untuk mematuhi peraturan yang baru akan diberlakukan mulai minggu depan. Saat ini, pemerintah masih dalam proses mensosialisasikan aturan ini kepada para pelaku industri.

Dalam kerangka tersebut, dijelaskan bahwa pelaku social commerce yang ingin menjalankan kegiatan perdagangan harus memiliki aplikasi e-commerce yang terpisah. Hal ini dikarenakan social commerce hanya diizinkan untuk kegiatan promosi dan periklanan.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penetapan harga minimum sebesar USD 100 per unit barang asal luar negeri yang akan dijual oleh pedagang kepada konsumen di Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross-border). Adapun pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak akan terkena batasan harga minimum tersebut.

“Hanya untuk luar negeri saja, yang impor. (Pedagang dalam negeri) bebas berapa saja boleh,” kata Zulhas.

Terlebih lagi, beberapa pelaku usaha yang terdampak oleh peraturan ini dapat memutuskan untuk beralih ke platform e-commerce agar dapat melanjutkan usaha mereka. Zulhas mengungkapkan para pedagang memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan platform.

Fenomena TikTok Shop telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh persaingan yang ketat antara produk-produk TikTok Shop yang seringkali ditawarkan dengan harga yang sangat murah dengan produk-produk pedagang lokal yang dijual di toko fisik maupun platform online lainnya.

Selain itu, terdapat tudingan bahwa barang-barang yang dijual melalui TikTok Shop merupakan hasil dari perdagangan lintas batas (cross-border). Jika hal ini terbukti benar, maka artinya barang-barang impor tersebut langsung ditawarkan kepada pembeli tanpa melalui proses impor yang seharusnya diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga :  Pentingnya Kenaikan UMK 2024 dan Upah Layak, PBB: Bisa Membalikkan Ketidakadilan di Dunia Kerja

Baca juga berita kami di:

icon google news icon telegram

Download Aplikasi :

icon playstore
  • Bagikan