Menu
Catch The Dream

Berapa Kenaikan UMP 2024 yang Ideal? Ini Kata Pemerintah, Buruh dan Pakar

  • Bagikan
Pekerja rambut palsu di Purbalingga
Pekerja rambut palsu di Purbalingga. Berapa kenaikan UMP 2024 yang ideal?

Bhima Yudhistira, direktur eksekutif Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) mengatakan titik terbaik kenaikan upah minimum 2024 adalah 9-10%. Ini adalah angka hasil kompensasi dari tingkat inflasi yang lebih tinggi dari perkiraan dan penyesuaian berbagai kenaikan harga, seperti transportasi, pangan dan energi.

Kenaikan upah sebesar itu menurut Bhima bisa menjaga daya beli buruh. Karena pemerintah berkewajiban melindungi para pekerja dari pelemahan daya beli dengan kenaikan upah minimum 2024 lebih tinggi dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“UMP 2024  bisa naik 9-10%. Jika lebih kecil dari 9% khawatir mempengaruhi konsumsi rumah tangga kelompok menengah dan rentan,” ujar dia. 

Untuk diketahui Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 diumumkan paling lambat pada 21 November 2023, sementara  upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 30 November 2023.  

Berikut daftar UMP yang berlaku 2023 di seluruh provinsi di Indonesia:

  1. Aceh (naik 7,8%)
    Dari Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666
  2. Sumatra Utara (naik 7,45%)
    Dari Rp 2.522.609 menjadi Rp 2.710.493
  3. Sumatera Barat (naik 9,15%)
    Dari Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476
  4. Kepulauan Riau (naik 7,51%)
    Dari Rp 3.050.172 menjadi Rp 3.279.194
  5. Bangka Belitung (naik 7,15%)
    Dari Rp 3.264.884 menjadi Rp 3.498.479
  6. Riau (naik 8,61%)
    Dari Rp 2.938.564 menjadi Rp 3.191.662
  7. Bengkulu (naik 8,1%)
    Dari Rp 2.238.094 menjadi Rp 2.418.280
  8. Sumatera Selatan (naik 8,26%)
    Dari Rp 3.144.446 menjadi Rp 3.404.177
  9. Jambi (naik 9,04%)
    Dari Rp 2.649.034 menjadi Rp 2.943.000
  10. Lampung (naik 7,89%)
    Dari 2.440.486 menjadi Rp 2.633.284
  11. Banten (naik 6,4%)
    Dari Rp 2.501.203 menjadi Rp 2.661.280
  12. DKI Jakarta (naik 5,6%)
    Dari Rp 4.573.845 menjadi Rp 4.900.798
  13. Jawa Barat (naik 7,88%)
    Dari Rp 1.841.487 menjadi Rp 1.986.670
  14. Jawa Tengah (naik 8,01%)
    Dari Rp 1.812.935 menjadi Rp 1.958.169
  15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,65%)
    Dari Rp 1.840.915 menjadi Rp 1.981.782
  16. Jawa Timur (naik 7,8%)
    Dari Rp 1.891.567 menjadi Rp 2.040.244
  17. Bali (naik 7,81%)
    Dari Rp 2.516.971 menjadi Rp 2.713.672
  18. Nusa Tenggara Barat (naik 7,44%)
    Dari Rp 2.207.212 menjadi Rp 2.371.407
  19. Nusa Tenggara Timur (naik 7,54%)
    Dari Rp 1.975.000 menjadi Rp 2.123.994
  20. Kalimantan Barat (naik 7,16%)
    Dari Rp 2.434.328 menjadi Rp 2.608.601
  21. Kalimantan Tengah (naik 8,84%)
    Dari Rp 2.922.516 menjadi Rp 3.181.013
  22. Kalimantan Selatan (naik 8,38%)
    Dari Rp 2.906.473 menjadi Rp 3.149.977
  23. Kalimantan Timur (naik 6,2%)
    Dari Rp 3.014.497 menjadi Rp 3.201.396
  24. Kalimantan Utara (naik 7,79%)
    Dari Rp 3.016.738 menjadi Rp 3.251.702
  25. Sulawesi Tengah (naik 8,73%)
    Dari Rp 2.390.739 menjadi Rp 2.599.546
  26. Sulawesi Tenggara (naik 8,73%)
    Dari Rp 2.576.016 menjadi Rp 2.758.984
  27. Sulawesi Utara (naik 5,24%)
    Dari Rp 3.310.723 menjadi Rp 3.485.000
  28. Sulawesi Selatan (naik 6,96%)
    Dari Rp 3.165.876 menjadi Rp 3.385.145
  29. Gorontalo (naik 6,74%)
    Dari Rp 2.800.850 menjadi Rp 2.989.350
  30. Sulawesi Barat (naik 7,2%)
    Dari Rp 2.678.863 menjadi Rp 2.871.794
  31. Maluku (naik 7,39%)
    Dari Rp 2.618.312 menjadi Rp 2.812.827
  32. Maluku Utara (naik 4%)
    Dari Rp 2.862.231 menjadi Rp 2.976.720
  33. Papua (naik 8,5%)
    Dari Rp 3.516.700 menjadi Rp 3.864.696
  34. Papua Barat (naik 2,56%)
    Dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.282.000
Baca juga :  OJK Awasi Khusus 7 Perusahaan Asuransi, Terbitkan 4 Aturan Baru

 Demikian ulasan tentang kenaikan upah minimum 2024, semoga menginspirasi agar kita makin sejahtera.

Baca juga berita kami di:

icon google news icon telegram

Download Aplikasi :

icon playstore
  • Bagikan