Menu
Catch The Dream

Upah Minimum atau UMP 2024, Alasan Buruh Minta Kenaikan 15 Persen 

  • Bagikan
Upah Minimum 2024 UMP
Upah Minimum 2024 UMP

Pemerintah saat ini sedang merumuskan UMP 2024, yang paling lambat akan diumumkan pada 21 November 2023. Demikian juga upah minimum 2023 lalu ditetapkan pada November 2022. 

Ini adalah aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan. 

Tahun lalu, pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2023 di bawah 10%. Aturan ini ada dalam Permenaker No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.  

Formula yang digunakan untuk merumuskan UMP 2023 adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

Kenaikan UMP 2023 paling rendah ada Papua Barat sebesar 2,6% dan tertinggi di Sumater Barat sebesar 9,15%.

Salah satu daerah dengan UMK tinggi adalah Karawang, pada 2023 lalu sebesar Rp5,1 juta naik dari UMK 2022 sebesar Rp4,7 juta. 

Apa itu Upah Minimum? 

Sesuai aturan, upah minimum adalah upah bulanan paling rendah yang diterima buruh tiap tahun. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum, UMP atau UMK. 

Upah minimum ditetapkan di provinsi disebut dengan UMP dan di kabupaten/koita yang disebut dengan UMK. 

Mengapa ditetapkan Upah Minimum?  

Upah minimum ditetapkan untuk melindungi pekerja, sebagai jaring pengaman sosial agar tidak ada pekerja yang mendapatkan upah lebih rendah dari upah minimum. Upah minimum juga mendorong pertumbuhan lapangan kerja produktif. 

Baca juga :  3 Tips Jitu untuk Rencanakan Pembangunan Hunian Secara Optimal

Baca juga berita kami di:

icon google news icon telegram

Download Aplikasi :

icon playstore
  • Bagikan