Menu
Catch The Dream

Petugas Dishub Bisa Nilang Mobil Pribadi? Begini Aturannya

  • Bagikan
Ilustrasi petugas dishub
Ilustrasi

GROOVE.CO.ID, Jakarta– Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang petugas Dishub (Dinas Perhubungan) Jakarta Selatan berada di atas kap mobil yang sedang melaju kencang. 

Peristiwa tersebut bermula dari sejumlah petugas Dishub yang sedang melakukan penindakan parkir liar di kawasan Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Kemudian mobil pribadi tersebut melintas beberapa kali di mana sang sopir sembari mengambil video dari teleponnya. 

Petugas Dishub meminta pengemudi untuk menepikan mobil tapi ditolak. Kemudian ada upaya salah satu petugas untuk mengempiskan ban mobil tersebut. Melihat hal itu pengemudi langsung tancap gas. 

Salah satu petugas yang berada di depan mobil sontak meloncat ke atas kap. Mobil akhirnya berhenti di daerah Menteng, Jakarta Pusat setelah dikejar. Pengemudi sempat dibawa ke kantor polisi tapi kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Lalu sampai sejauh mana kewenangan petugas Dishub dalam  menindak pelanggaran di jalan raya?

Menurut pasal 9 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tugas dan fungsi Dinas Perhubungan antara lain:

  • penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan;
  • manajemen dan rekayasa lalu lintas;
  • persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor;
  • perizinan angkutan umum;
  • pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
  • pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; dan
  • penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

Kewenangan Dishub lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Baca juga :  Arsjad Rasjid Resmi jadi Ketua TPN Ganjar Pranowo, Mundur dari Kadin dan Indika Energi 

Pasal 9 aturan tersebut menyebut bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melakukan pemeriksaan atas ruang lingkup pemeriksaan Kendaraan Bermotor seperti tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji; fisik Kendaraan Bermotor; daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau izin penyelenggaraan angkutan. 

Pemeriksaan petugas Dishub yang dilakukan di jalan tersebut wajib didampingi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara petugas kepolisian berwenang melakukan pemeriksaan Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor. Selain itu polisi pun bisa memeriksa seperti kewenangan yang dimiliki petugas Dishub.

Adapun Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2018 tentang Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko Bukti Pelanggaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Dishub dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdiri atas:

Baca juga berita kami di:

icon google news icon telegram

Download Aplikasi :

icon playstore
  • Bagikan