Menu
Catch The Dream

Organisasi Guru: Aturan Cegah Kekerasan di Sekolah Hanya ‘Macan Kertas’

  • Bagikan
Ilustrasi kekerasan di sekolah
Ilustrasi kekerasan di sekolah (Freepik)

GROOVE.CO.ID | Jakarta – Aturan pemerintah tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah disebut hanya “macan kertas”.  Hal ini terlihat dari meningkatnya kasus kekerasan yang terjadi di berbagai daerah Indonesia.

Organisasi guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyebut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) terlihat kuat dalam teksnya, tapi lemah dalam pelaksanaannya di sekolah.

“Runtutan kekerasan terus terjadi di sekolah, seminggu ini sudah ada tiga kasus. Seakan kekerasan tak dapat distop, lagi-lagi siswa dan guru jadi korban, alarm keras bagi pendidikan nasional,” ujar Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G seperti yang dikutip GROOVE pada Kamis (28/9/2023).

Menurut Satriwan, aturan yang baru dikeluarkan Agustus 2023 lalu diharapkan mampu mencegah terjadi kekerasan di sekolah. Namun, yang terjadi malah sebaliknya, “Permendikbudristek PPKSP seolah macan kertas, galak di tulisan, namun lemah dalam implementasi di sekolah.”

Data Rapor Pendidikan yang baru dirilis Kemdikbudristek (September 2023) pun mengemukakan bahwa indikator iklim keamanan sekolah tengah menurun. Penurunan 3 poin untuk jenjang SMP yang semula 68,25 tapi sekarang 65,29. Lalu penurunan drastis 5 poin jenjang SMA, semula 71,96 tapi sekarang 66,87.

Salah satu kasus yang mengemuka yakni seorang siswa dipukuli dengan bertubi-tubi atau dianiaya oleh siswa lain sambil direkam oleh siswa lainnya. Pelaku dan korban diduga dari SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap.

“Selama seminggu ini, dunia pendidikan kita sedang berduka. Ada indikasi kuat bahwa sekolah belum memahami dengan baik Permendikbudristek PPKSP,” kata Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G.

P2G menilai bahwa Permendikbudristek PPKSP belum disosialisasikan secara optimal oleh Kemdikbudristek dan Dinas Pendidikan kepada semua pihak, termasuk pengawas, kepala sekolah, guru, orang tua, dan siswa.

Baca juga :  Perjuangan Anak Yatim Piatu dari Papua, Lulus Binus University-Magang di BUMN

Rekomendasi P2G

Iman mengatakan  Kemdikbudristek jangan hanya berhenti dengan membuat Permendikbudristek tentang PPKSP, tetapi mensosialisasikan kepada semua stakeholder pendidikan seperti Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, organisasi profesi guru, orang tua, dan siswa secara berjenjang. 

Sosialisasi kebijakan PPKSP, paradigma disiplin positif, sampai dengan pelatihan keterampilan teknis bagi guru dan kepala sekolah guna pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.

P2G juga  mendesak seluruh Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, dan kepala sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah (TPPK) sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. 

“P2G menilai masih sangat minimnya sekolah yang sudah membentuk TPPK hingga hari ini,” ungkap Iman.

Selain itu, seharusnya pelatihan PPKSP dan pembentukan TPPK di sekolah jangan hanya formalitas dan administratif belaka. Setiap guru dan siswa dipastikan harus betul-betul diberi pemahaman dan keterampilan cara mencegah dan menanggulagi kekerasan di sekolah. 

“Selama ini sekolah hanya berhenti pada aksi ‘Deklarasi Anti Perundungan’ atau ‘Deklarasi Sekolah Ramah Anak’ yang sekedar jargon belaka,” ujar Iman.

P2G juga mengharapkan Kementerian Agama yang mengatur madrasah segera mengadopsi Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 untuk segera digunakan. Karena sejauh ini, Permendikbud tersebut dipahami guru hanya bagi sekolah saja bukan untuk madrasah.

Bagi pihak sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan berbasis agama,  P2G meminta jangan menutupi kasus dan melindungi pelaku apapun bentuk aksi kekerasan (bullying) dan kekerasan seksual di lingkungan sekolah. 

Baca juga berita kami di:

icon google news icon telegram

Download Aplikasi :

icon playstore
  • Bagikan