Menu
Catch The Dream

Passing Grade CPNS 2023, Resmi dari Pemerintah!

  • Bagikan
Passing grade CPNS 2023
Ilustrasi pegawai negeri sipil

GROOOVE.CO.ID | Jakarta – Bagi yang berencana ikut seleksi penerimaan PNS, kepastian berapa passing grade CPNS 2023 atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terjawab sudah. 

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

Seperti diketahui, SKD  merupakan ujian tahap awal yang dijalani peserta seleksi CPNS 2023 setelah lolos seleksi administrasi. Artinya untuk bisa mengikuti tahap seleksi selanjutnya, calon peserta harus mendapat nilai di atas passing grade CPNS 2023 pada tes SKD kali ini.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023, berikut jumlah soal hingga passing grade CPNS 2023:

Jumlah Soal SKD CPNS 2023

Dalam diktum pertama ketentuan itu dijelaskan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PNS 2023 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum( TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Keputusan Menteri PANRB menyebut SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit. Secara keseluruhan jumlah SKD dari masing-masing jenis tes berjumlah 110 butir dengan rincian:

TWK: 30 butir soal

TIU: 35 butir soal

TKP: 45 butir soal

Pembobotan Soal SKD 2023

Ketetateri soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Sedangkan untuk materi soal TKP jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.

Dengan begitu nilai kumulatif tertinggi untuk TWK mencapai 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin. Jadi nilai kumulatif tertinggi SKD 2023 adalah 550 poin.

Baca juga :  77 Formasi CPNS BIN 2023, Lulusan SMA Bisa Kerja di Dinas Rahasia Nih

Nilai Ambang Batas SKD atau Passing Grade CPNS 2023

Apa yang dimaksud dengan nilai ambang batas SKD? Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi seperti dikutip dari  Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023 tersebut.

  • Passing Grade CPNS 2023 untuk Peserta Umum

Berikut nilai ambang batas SKD atau passing grade SKD CPNS 2023 bagi peserta umum:

  1. TWK: 65
  2. TIU: 80
  3. TKP: 166
  • Nilai Ambang Batas SKD atau Passing Grade CPNS 2023 Khusus

Dalam ketentuan ke-14 sampai ke-17 tertulis nilai passing grade CPNS 2023 khusus seperti:

  1. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
  2. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
  3. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
  4. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan diubah apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya,” tutup Surat Keputusan itu.

Baca juga berita kami di:

icon google news icon telegram

Download Aplikasi :

icon playstore
  • Bagikan