Menu
Catch The Dream

Cara Menghitung Zakat Penghasilan menurut Fatwa MUI

  • Bagikan
cara menghitung zakat penghasilan
cara menghitung zakat penghasilan image by freepik

Cara Menghitung Zakat Penghasilan dapat jumpai dalam berbagai sumber, salah satunya adalah Fatwa MUI no 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap umat Muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat memiliki banyak manfaat, baik bagi diri sendiri maupun masyarakat. Salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan adalah zakat penghasilan.

Pengertian dan cara menghitung zakat penghasilan

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau usaha yang halal. Penghasilan yang dimaksud bisa berupa gaji, upah, honor, komisi, dan lain-lain.

Dalil Zakat Penghasilan

Dalil zakat penghasilan terdapat dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 103, yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا أَعْيُنَكُمْ وَأَنَّكُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu nafkahkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata (enggan).

Fatwa MUI tentang Zakat Penghasilan

Dalam Fatwa MUI, yang dimaksud dengan “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupub tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.

Baca juga :  Menyambut Mudik Lebaran dengan Bijak: Tips & Panduan Praktis

MUI juga menfatwakan waktu pembayarannya, Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. (FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor 3 Tahun 2003 Tentang ZAKAT PENGHASILAN)

Syarat wajib zakat penghasilan adalah sebagai berikut:

  • Islam
  • Baligh
  • Berakal sehat
  • Memiliki penghasilan yang mencukupi nisab
  • Memiliki kepemilikan selama satu tahun penuh

Nisab Zakat Penghasilan

Nisab zakat penghasilan adalah setara dengan 85 gram emas. Jika harga emas per gram adalah Rp800.000, maka nisab zakat penghasilan dalam setahun adalah Rp68.000.000. Artinya, seseorang yang memiliki penghasilan per bulan minimal Rp5.666.666 wajib menunaikan zakat penghasilan.

Kadar Zakat Penghasilan

Kadar zakat penghasilan adalah 2,5% dari penghasilan yang telah mencapai nisab.

Baca juga berita kami di:

icon google news icon telegram

Download Aplikasi :

icon playstore
  • Bagikan