GROOVE.CO.ID — Dalam laporan terbaru yang dirilis oleh PBB pada tanggal 20 Oktober, terdapat seruan penting untuk meningkatkan upah minimum bagi pekerja sektor-sektor penting, seperti layanan kesehatan dan sanitasi, artinya termasuk kenaikan UMK 2024 mendatang.
PBB juga menekankan perlunya pembatasan gaji di industri-industri yang dapat merusak ekosistem, seperti perdagangan keuangan dan penggalian bahan bakar fosil.
Upaya ini bertujuan untuk memerangi ketidakadilan yang telah lama berlangsung dalam dunia kerja.
Olivier De Schutter, Utusan Khusus PBB untuk kemiskinan ekstrem dan hak asasi manusia, menggarisbawahi pentingnya tindakan tegas dalam menghadapi ketidakadilan ini.
Ia menegaskan perlunya pemerintah menyusun daftar profesi yang memiliki nilai sosial tinggi dan membayar pekerja sesuai dengan kinerja mereka.
Di samping itu, pemerintah juga harus mengatur profesi-profesi yang gajinya harus dibatasi untuk mengurangi dampak samping berbahaya yang dapat timbul dari profesi tersebut.

Tingginya Angka Kemiskinan Pekerja dan Perlunya Kenaikan UMK 2024
Menurut laporan PBB, satu dari lima pekerja di seluruh dunia hidup dalam kondisi kemiskinan. Di Indonesia, fakta ini memperkuat argumentasi untuk kenaikan umk 2024.
Meskipun banyak pekerja melakukan pekerjaan yang sangat penting bagi masyarakat, seperti produksi pangan, transportasi, kebersihan, dan sanitasi, mereka seringkali hanya mendapatkan upah minimum di negara mereka.
Upah yang rendah ini tidak mampu memenuhi standar hidup yang layak, terutama di tengah melonjaknya inflasi.
Laporan juga mengungkapkan bahwa upah bulanan global mengalami penurunan sebesar 0,9% secara riil selama paruh pertama tahun 2022, yang merupakan pertumbuhan upah global negatif pertama pada abad ini.
Hal ini menunjukkan bahwa dalam dua dekade terakhir, para pekerja menghadapi kesulitan dalam memperjuangkan upah yang lebih baik.
Semakin banyak pekerja yang mendapat kontrak yang bersifat fleksibel atau sementara, sementara kontrak di bawah standar dan isolasi pekerja semakin mempersulit serikat pekerja untuk memobilisasi dan memperjuangkan upah yang lebih baik.
Ancaman pengusaha untuk mengalihkan produksi ke luar negeri juga merupakan tantangan serius, yang dapat melemahkan kemampuan serikat pekerja untuk melakukan tawar-menawar.