GROOVE.CO.ID – Pemerintah menyatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dipastikan naik karena perbaikan kondisi ekonomi dan mempertahankan daya beli, tapi berapa kenaikan UMP 2024 yang ideal?
Sekjen Kementerian Tenaga Kerja Anwar Sanusi mengatakan Upah Minimum 2024 akan naik karena kegiatan ekonomi sudah cukup menggeliat. Karena itu buruh dirasa perlu mendapat kenaikan yang cukup.
Selain itu dalam tiga tahun terakhir kenaikan upah minimum juga tidak signifikan.
Pemerintah berharap rencana untuk menaikkan upah minimum pada 2024 tidak mendapat protes dari para pengusaha.
Para buruh ingin agar upah minimum 2024 naik paling tidak 15 persen dari upah tahun sebelumnya. Ini adalah angka kenaikan upah minimum 2024 yang diperoleh dari penghitungan survei kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country).
Di sisi lain, ada kenaikan gaji PNS sebesar 8% dan pensiunan PNS sebesar 12% pada 2024 mendatang.
Bhima Yudhistira, direktur eksekutif Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) mengatakan titik terbaik kenaikan upah minimum 2024 adalah 9-10%. Ini adalah angka hasil kompensasi dari tingkat inflasi yang lebih tinggi dari perkiraan dan penyesuaian berbagai kenaikan harga, seperti transportasi, pangan dan energi.
Kenaikan upah sebesar itu menurut Bhima bisa menjaga daya beli buruh. Karena pemerintah berkewajiban melindungi para pekerja dari pelemahan daya beli dengan kenaikan upah minimum 2024 lebih tinggi dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“UMP 2024 bisa naik 9-10%. Jika lebih kecil dari 9% khawatir mempengaruhi konsumsi rumah tangga kelompok menengah dan rentan,” ujar dia.
Untuk diketahui Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 diumumkan paling lambat pada 21 November 2023, sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 30 November 2023.
Berikut daftar UMP yang berlaku 2023 di seluruh provinsi di Indonesia:
- Aceh (naik 7,8%)
Dari Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666 - Sumatra Utara (naik 7,45%)
Dari Rp 2.522.609 menjadi Rp 2.710.493 - Sumatera Barat (naik 9,15%)
Dari Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476 - Kepulauan Riau (naik 7,51%)
Dari Rp 3.050.172 menjadi Rp 3.279.194 - Bangka Belitung (naik 7,15%)
Dari Rp 3.264.884 menjadi Rp 3.498.479 - Riau (naik 8,61%)
Dari Rp 2.938.564 menjadi Rp 3.191.662 - Bengkulu (naik 8,1%)
Dari Rp 2.238.094 menjadi Rp 2.418.280 - Sumatera Selatan (naik 8,26%)
Dari Rp 3.144.446 menjadi Rp 3.404.177 - Jambi (naik 9,04%)
Dari Rp 2.649.034 menjadi Rp 2.943.000 - Lampung (naik 7,89%)
Dari 2.440.486 menjadi Rp 2.633.284 - Banten (naik 6,4%)
Dari Rp 2.501.203 menjadi Rp 2.661.280 - DKI Jakarta (naik 5,6%)
Dari Rp 4.573.845 menjadi Rp 4.900.798 - Jawa Barat (naik 7,88%)
Dari Rp 1.841.487 menjadi Rp 1.986.670 - Jawa Tengah (naik 8,01%)
Dari Rp 1.812.935 menjadi Rp 1.958.169 - Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,65%)
Dari Rp 1.840.915 menjadi Rp 1.981.782 - Jawa Timur (naik 7,8%)
Dari Rp 1.891.567 menjadi Rp 2.040.244 - Bali (naik 7,81%)
Dari Rp 2.516.971 menjadi Rp 2.713.672 - Nusa Tenggara Barat (naik 7,44%)
Dari Rp 2.207.212 menjadi Rp 2.371.407 - Nusa Tenggara Timur (naik 7,54%)
Dari Rp 1.975.000 menjadi Rp 2.123.994 - Kalimantan Barat (naik 7,16%)
Dari Rp 2.434.328 menjadi Rp 2.608.601 - Kalimantan Tengah (naik 8,84%)
Dari Rp 2.922.516 menjadi Rp 3.181.013 - Kalimantan Selatan (naik 8,38%)
Dari Rp 2.906.473 menjadi Rp 3.149.977 - Kalimantan Timur (naik 6,2%)
Dari Rp 3.014.497 menjadi Rp 3.201.396 - Kalimantan Utara (naik 7,79%)
Dari Rp 3.016.738 menjadi Rp 3.251.702 - Sulawesi Tengah (naik 8,73%)
Dari Rp 2.390.739 menjadi Rp 2.599.546 - Sulawesi Tenggara (naik 8,73%)
Dari Rp 2.576.016 menjadi Rp 2.758.984 - Sulawesi Utara (naik 5,24%)
Dari Rp 3.310.723 menjadi Rp 3.485.000 - Sulawesi Selatan (naik 6,96%)
Dari Rp 3.165.876 menjadi Rp 3.385.145 - Gorontalo (naik 6,74%)
Dari Rp 2.800.850 menjadi Rp 2.989.350 - Sulawesi Barat (naik 7,2%)
Dari Rp 2.678.863 menjadi Rp 2.871.794 - Maluku (naik 7,39%)
Dari Rp 2.618.312 menjadi Rp 2.812.827 - Maluku Utara (naik 4%)
Dari Rp 2.862.231 menjadi Rp 2.976.720 - Papua (naik 8,5%)
Dari Rp 3.516.700 menjadi Rp 3.864.696 - Papua Barat (naik 2,56%)
Dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.282.000
Demikian ulasan tentang kenaikan upah minimum 2024, semoga menginspirasi agar kita makin sejahtera.