Menu
Catch The Dream

Berapa Kenaikan UMP 2024 yang Ideal? Ini Kata Pemerintah, Buruh dan Pakar

3 menit
  • Share
Pekerja rambut palsu di Purbalingga
Pekerja rambut palsu di Purbalingga. Berapa kenaikan UMP 2024 yang ideal?

GROOVE.CO.IDPemerintah menyatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dipastikan naik karena perbaikan kondisi ekonomi dan mempertahankan daya beli, tapi berapa kenaikan UMP 2024 yang ideal? 

Sekjen Kementerian Tenaga Kerja Anwar Sanusi mengatakan Upah Minimum 2024 akan naik karena kegiatan ekonomi sudah cukup menggeliat. Karena itu buruh dirasa perlu mendapat kenaikan yang cukup. 

Selain itu dalam tiga tahun terakhir kenaikan upah minimum juga tidak signifikan. 

Pemerintah berharap rencana untuk menaikkan upah minimum pada 2024 tidak mendapat protes dari para pengusaha.

Para buruh ingin agar upah minimum 2024 naik paling tidak 15 persen dari upah tahun sebelumnya. Ini adalah angka kenaikan upah minimum 2024 yang diperoleh dari penghitungan survei kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country). 

Di sisi lain, ada kenaikan gaji PNS sebesar 8% dan pensiunan PNS sebesar 12% pada 2024 mendatang. 

Bhima Yudhistira, direktur eksekutif Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) mengatakan titik terbaik kenaikan upah minimum 2024 adalah 9-10%. Ini adalah angka hasil kompensasi dari tingkat inflasi yang lebih tinggi dari perkiraan dan penyesuaian berbagai kenaikan harga, seperti transportasi, pangan dan energi.

Kenaikan upah sebesar itu menurut Bhima bisa menjaga daya beli buruh. Karena pemerintah berkewajiban melindungi para pekerja dari pelemahan daya beli dengan kenaikan upah minimum 2024 lebih tinggi dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“UMP 2024  bisa naik 9-10%. Jika lebih kecil dari 9% khawatir mempengaruhi konsumsi rumah tangga kelompok menengah dan rentan,” ujar dia. 

Untuk diketahui Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 diumumkan paling lambat pada 21 November 2023, sementara  upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 30 November 2023.  

Baca juga :  Gloria Macapagal Arroyo, Bagi Pengalaman atasi Krisis Beras Saat jadi Presiden Filipina di Golkar Institute

Berikut daftar UMP yang berlaku 2023 di seluruh provinsi di Indonesia:

  1. Aceh (naik 7,8%)
    Dari Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666
  2. Sumatra Utara (naik 7,45%)
    Dari Rp 2.522.609 menjadi Rp 2.710.493
  3. Sumatera Barat (naik 9,15%)
    Dari Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476
  4. Kepulauan Riau (naik 7,51%)
    Dari Rp 3.050.172 menjadi Rp 3.279.194
  5. Bangka Belitung (naik 7,15%)
    Dari Rp 3.264.884 menjadi Rp 3.498.479
  6. Riau (naik 8,61%)
    Dari Rp 2.938.564 menjadi Rp 3.191.662
  7. Bengkulu (naik 8,1%)
    Dari Rp 2.238.094 menjadi Rp 2.418.280
  8. Sumatera Selatan (naik 8,26%)
    Dari Rp 3.144.446 menjadi Rp 3.404.177
  9. Jambi (naik 9,04%)
    Dari Rp 2.649.034 menjadi Rp 2.943.000
  10. Lampung (naik 7,89%)
    Dari 2.440.486 menjadi Rp 2.633.284
  11. Banten (naik 6,4%)
    Dari Rp 2.501.203 menjadi Rp 2.661.280
  12. DKI Jakarta (naik 5,6%)
    Dari Rp 4.573.845 menjadi Rp 4.900.798
  13. Jawa Barat (naik 7,88%)
    Dari Rp 1.841.487 menjadi Rp 1.986.670
  14. Jawa Tengah (naik 8,01%)
    Dari Rp 1.812.935 menjadi Rp 1.958.169
  15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,65%)
    Dari Rp 1.840.915 menjadi Rp 1.981.782
  16. Jawa Timur (naik 7,8%)
    Dari Rp 1.891.567 menjadi Rp 2.040.244
  17. Bali (naik 7,81%)
    Dari Rp 2.516.971 menjadi Rp 2.713.672
  18. Nusa Tenggara Barat (naik 7,44%)
    Dari Rp 2.207.212 menjadi Rp 2.371.407
  19. Nusa Tenggara Timur (naik 7,54%)
    Dari Rp 1.975.000 menjadi Rp 2.123.994
  20. Kalimantan Barat (naik 7,16%)
    Dari Rp 2.434.328 menjadi Rp 2.608.601
  21. Kalimantan Tengah (naik 8,84%)
    Dari Rp 2.922.516 menjadi Rp 3.181.013
  22. Kalimantan Selatan (naik 8,38%)
    Dari Rp 2.906.473 menjadi Rp 3.149.977
  23. Kalimantan Timur (naik 6,2%)
    Dari Rp 3.014.497 menjadi Rp 3.201.396
  24. Kalimantan Utara (naik 7,79%)
    Dari Rp 3.016.738 menjadi Rp 3.251.702
  25. Sulawesi Tengah (naik 8,73%)
    Dari Rp 2.390.739 menjadi Rp 2.599.546
  26. Sulawesi Tenggara (naik 8,73%)
    Dari Rp 2.576.016 menjadi Rp 2.758.984
  27. Sulawesi Utara (naik 5,24%)
    Dari Rp 3.310.723 menjadi Rp 3.485.000
  28. Sulawesi Selatan (naik 6,96%)
    Dari Rp 3.165.876 menjadi Rp 3.385.145
  29. Gorontalo (naik 6,74%)
    Dari Rp 2.800.850 menjadi Rp 2.989.350
  30. Sulawesi Barat (naik 7,2%)
    Dari Rp 2.678.863 menjadi Rp 2.871.794
  31. Maluku (naik 7,39%)
    Dari Rp 2.618.312 menjadi Rp 2.812.827
  32. Maluku Utara (naik 4%)
    Dari Rp 2.862.231 menjadi Rp 2.976.720
  33. Papua (naik 8,5%)
    Dari Rp 3.516.700 menjadi Rp 3.864.696
  34. Papua Barat (naik 2,56%)
    Dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.282.000
Baca juga :  TikTok Shop Dilarang, 6 Juta Penjual Diklaim Bisa Rugi

 Demikian ulasan tentang kenaikan upah minimum 2024, semoga menginspirasi agar kita makin sejahtera.

Baca juga berita kami di:

Download Aplikasi :

  • Share